Bakesbang Linmas Jatim : Belum Ada Alasan Hukum Menindak Pergerakan Eks Gafatar

KAMIS, 28 JANUARI 2016
Jurnalis: Charolin Pebrianti / Editor: Gani Khair / Sumber foto: Charolin Pebrianti

SURABAYA—Kepala Bidang Kewaspadaan Badan Kesatuan, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbang Linmas) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim), Eddy Supriyanto menjelaskan tindakan hukum itu tidak bisa diberlakukan untuk eks anggota Gafatar.

Eks anggota Gafatar saat menjalani pembinaan di Asrama Transito Surabaya

“Kami kesulitan menangani eks anggota Gafatar yang telah dipulangkan ke daerah masing-masing, mendampingi supaya tidak berkembang itu yang susah,” ujarnya, Kamis (28/1/2016).
Tugas dari Bakesbang Linmas ini harus menolong dari sisi kemanusiaan dan disisi lain negara kesulitan mencegah aktifitas gerakan mereka yang terus aktif.
“Ini memang sedikit rumit. Untuk segi kemanusiaan, kita menampung, mendata, membina hingga ke masyarakat. Mengawasi agar tidak berkembang,” tegasnya.
Bakesbang Linmas berjanji akan membuat sebuah rumusan untuk siapa berbuat apa, karena belum ada alasan hukum untuk menindak pergerakan eks anggota Gafatar.

“Anggaran Dasar (AD)/ Anggaran Rumah Tangga (ART) mereka tidak menyimpang. Ideologi mereka gerakan bawah tanah,” tandasnya.
Menurutnya, sebenarnya pemulangan eks anggota Gafatar ini hanya memindahkan masalah dari Kalimantan ke Jawa dengan cara memecah eks anggota Gafatar ini ke daerah asalnya.
“Prioritas mendesak adalah menjaga stabilitas dan kemanusiaan. Pemerintah bisa berbuat hanya yang sesuai undang-undang,” tegasnya.
Solusi yang dibutuhkan yaitu permasalahan sebagian besar eks anggota Gafatar tidak memiliki tempat tinggal lagi, pun aset serta pekerjaan. Hal itu lah yang sebenarnya menjadi permasalahan dan harus dicarikan solusinya.
Lihat juga...