SENIN, 4 JANUARI 2016
Jurnalis: Ebed De Rosary / Editor: Gani Khair / Sumber foto: Ebed De Rosary
MAUMERE—Sebanyak 79 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan (Rumah Tahanan) Kelas II B Maumere mendapat remisi khusus pada Natal, 25 Desember 2015 Dari jumlah tersebut 2 narapidana seharusnya langsung bebas tetapi karena keduanya masih ada subsider sehingga masih menyelesaikan hukumannya.
![]() |
Ketua PLH. Rutan Maumere Habel Toi, SH ( kiri ) dan Benny.J.Kara,SH, Kasubsi Pelayanan Tahanan |
Hal ini disampaikan Habel Toi, SH, Ketua PLH. Rutan Maumere yang didampingi Benny.J. Kara,SH, Kasubsi Pelayanan Tahanan kepada Cendana News yang menemuinya, Senin (4/01/2016). Dikatakan Habel, pengajuan remisi disesuaikan dengan syarat yang ditentukan dimana narapidana tersebut minimal sudah ditahan selama 6 bulan.
“ Jika sudah sesuai aturan maka kita ajukan pemberian remisi. Kalau dia berkelakuan baik maka bisa jadi pertimbangan untuk diusulkan, kalau disini semuanya baik sehingga diusulkan “ ujar Habel.
Besar kecilnya remisi tambah Habel, juga tergantung dari masa hukuman yang dijalani narapidana. Kalau hukumannya di bawah 1 tahun bebernya, maka dia mendapat remisi 15 hari sementara di atas itu maka tergantung besranya remsii umum yang diterima saat 17 agusutus.
![]() |
Rutan Kelas II B Maumere |
“Biasanya, remisinya akan berkisara antara satu sampai dua bulan tergantung remisi umum dan kelakuannya selama di tahanan juga “ tutur Hebel
Ditambahkan Benny, total warga binaan di Rutan Maumere per tanggal 04 Januari 2016 sebanyak 147 dimana sebelumnya berjumlah 149 orang.Dua narapidana sebut Benny sudah bebas dimana satu napi bebas taggal 30 Desember 2015 sementara satunya lagi bebas pada hari Minggu (3/1/2016).
Data yang diterima Cendana News dari Rutan Maumere sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor W22-2999.PK.01.01.02 tahun 2015 tentang Pemberian Remisi Khusus tahun 2015 memuat nama-nama yang menerima remisi. Dari jumlah 77 narapidana yang memperoleh remisi khusus, 5 narapidana mendapat remisi dua bulan dan 11 narapidana mendapat pengurangan hukuman sebanyak 1 bulan 15 hari.
Selain itu 34 narapidana memperoleh remisi sebanyak 1 bulan sedangkan sisanya 29 narapidana mengalami pengurangan hukuman selama 15 hari.Dua orang yang masih menjalani subsider kurungan yakni Blasius Siga mendapat remisi 2 bulan sementara itu Nikolaus Mister memperoleh remisi satu bulan.