Parkir di Badan Jalan, Satlantas Manado Diinstruksikan Tindak Tegas

Dirlantas Polda Sulut, Kombes Pol Bandriya
MANADO — Direktorat lalu lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) memerintahkan kasat lantas Manado untuk menindak seluruh pengemudi kendaraan yang parkir di badan jalan, terutama di jalan protokol dan jalan utama, yang dapat menyebabkan kemacetan. 
Hal ini ditegaskan Dirlantas Polda Sulut, Kombes Pol Bandriya kepada Cendana News saat ditemui di Polda Sulut Rabu (04/11/2015).
Bandriya mengatakan, saat ini jajaran Polda Sulut telah melakukan oprasi zebra yang terpusat secara Nasional, namun karena oprasi itu terbatas hanya 14 hari saja dan setelah itu akan berakhir, sehingga masyarakat bisa kembali melakukan pelanggaran jika anggota tidak terus melakukan pengawasan terhadap para pengendara yang tidak tertib berlalu lintas. 
“Saya sudah perintahkan Kasat Lantas, harus tegas menindak pengemudi yang tidak disiplin karena parkir di badan jalan”, ungkapnya.
Kata Bandriya, jalur yang harus di antisipasi oleh petugas di lapangan agar tidak terus terjadi kemacetan terutama di jam sibuk yaitu, jalan Sam Ratulangi Manado, jalan Martadinat Pall 2, Jalan Sudirman dan Jalan Sarapung. 
“Sehingga kalau di jalan itu masih ada kendaraan yang parkir di jam yang telah ditentukan, kasat lantas perintahkan anggota harus ditindak,” tegas Bandriya.
Menurut Bandrinya tingginya angka kecelakaan di jalan raya disebabkan karena faktor manusia yang masih kurang sadar tentang tertib berlalu lintas, sehingga harus ditertibkan dengan melakukan tilang ditempat jika melakukan pelanggaran dan tidak disiplin dalam mengemudi. 
JURNALIS : ISHAK KUSRANT
Jurnalis Cendana News wilayah Sulawesi Utara. Bergabung dengan Cendana News sejak bulan September 2015. Sebelum bergabung dengan Cendana News, jurnalis dan fotografer di beberapa media online, media cetak dan radio.
Akun twitter : @IKusrant
Lihat juga...