Walhi NTB Sebut Gubernur Sebagai Penjahat Lingkungan

Spanduk bertuliskan penolakan pengerukan pasir laut lombok nampak dibentangkan aktivis lingkungan bersama Walhi NTB di kantor Gubernur NTB


MATARAM — Wahana Lingkungan Hidup Nusa Tenggara Barat menuding Gubernur NTB sebagai penjahat lingkungan. Pasalnya sikap Gubernur terkait izin penanaman modal penambangan pasir laut untuk keperluan reklamasi Teluk Benoa Provinsi Bali dinilai tidak jelas dan terkesan kompromi dengan perusahaan bersangkutan.
Pasalnya Gubernur NTB telah mengeluarkan izin prinsip penanaman modal penambangan pasir bagi PT. Dinamika Atria Jaya bekerjasama dengan PT. Tirta Wahana Bali Internasional selaku onwer, hal ini bertolak belakang dengan sikap Gubernur di awal yang akan menolak prusahaan manapun yang mengajukan izin dalam bentuk apapun yang mengancam kerusakan lingkungan.
“Sikap tidak konsisten Gubernur tersebut sebetulnya akal – akal bagi Pemda NTB membuka peluang dan jalan bagi perusahaan mendapatkan izin melakukan pengerukan pasir laut di Lombok Timur dan Kabupaten Lombok Barat,” kata Direktur eksekutif Walhi NTB, Murdani di Mataram, Selasa (13/10/2015).
Murdani menegaskan, yang namanya penambangan dalam bentuk apapun dan dimanapun tidak pernah ada ceritanya tidak membawa dampak buruk bagi kerusakan lingkungan daripada dampak positifnya, termasuk juga rencana penyedotan pasir laut untuk kebutuhan reklamasi.
Apalagi jumlah pasir yang akan disedot mencapai ratusan kubik. Bisa dibayangkan kerusakan yang akan ditimbulkan, mulai dari terumbu karang yang mengalami kerusakan sebagai tempat berkembang biaknya biota laut dan ikan termasuk juga mengancam terjadinya abrasi laut.
“Kalau terumbu karang rusak jelas akan menyebabkan ikan – ikan pada hilang dan mati dan jelas akan bermpak buruk terhadap kehidupan prekonomian masyarakat peisir yang sehari – harinya mencari nafkah dari melaut,” ungkapnya.
Terpisah Kepala Badan Lingkungan Hidup NTB, Hery Ervan Rayes kembali menegaskan bahwa pemda NTB tidak bisa melarang siapapun perusahaan maupun investor untuk menanamkan investasinya di daerah, persoalan diterima dan tidaknya perusahaan yang mengajukan izin akan bergantung pada hasil kajian.
“Dikeluarkannya izin penambangan pasir atau tidak oleh Pemda NTB tergantung hasil kajian BLH, Tata ruang, Dinas Kelautan dan pertambangan, kalau hasil kajian tidak membolehkan, ya tidak akan ada izin keluar,” katanya.
SELASA, 13 Oktober 2015
Jurnalis       : Turmuzi
Foto            : Turmuzi
Editor         : ME. Bijo Dirajo
Lihat juga...