UMK 2016 di Balikpapan, Ditetapkan Desember Mendatang

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan sosial kota Balikpapan Tirta Dewi
BALIKPAPAN — Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) kota Balikpapan menyatakan sebelum menetapkan upah minimum kota (UMK) Balikpapan, akan ditentukan dulu Kebutuhan Hidup Layak (KHL). 
“Sebelum tentukan UMK kita bahas dulu KHL. Rabu, 21 Oktober kita akan gelar rapat kenaikan UMK tahun 2016,” kata Kepala Disnakersos Balikpapan Tirta Dewi. 
Menurutnya, dalam memutuskan UMK akan melihat seluruh aspek yang akan menentukan kenaikan UMK. Dan diharapkan persoalan UMK tidak menekan beban pengsaha ditengah situasi perlambatan ekonomi. 
“Kita harapannya semua berjalan smooth, ketenagakerjaan kondusif, semua bisa teratasi. UMK naik dan PHK bisa ditekan,” terang Tirta saat dihubungi, Minggu (18/10/2015).
Pada 2015 ini, UMK Balikpapan mencapai Rp2.219.500, namun besarannya angka perkiraan pada UMK 2016 belum dapat disampaikan. Sebab katanya masih harus dibahas besaran angka KHLnya. 
“Perhitungan KHL itu dari Januari sampai Oktober. November baru dibahas ini. Banyak faktor dan segi yang kita bahas,” tukasnya.
Tirta menjelaskan penetapan UMP 2016 diperkirakan pada 1 November sudah ada keputusan. Sedangkan UMK diperkirakan sudah ada keputusan pada awal Desember mendatang. Dan besaran UMK akan mengacu pada UMP 2016.
“Kita juga akan menunggu hasil UMP yang saat ini masih dibahas ditingkat provinsi untuk KHLnya,” imbuhnya.
Berdasarkan catatan Disnakersos untuk korban PHK di Balikpapan sudah 152 perusahaan yang mengambil kebijakan pengurangan karyawan dengan jumlah pekerja yang di PHK sebanyak 2.743 pekerja.
MINGGU, 18 Oktober 2015
Jurnalis       : Ferry Cahyanti
Foto            : Ferry Cahyanti
Editor         : ME. Bijo Dirajo
Lihat juga...