BKPM–PT NTB: Izin Pengerukan Pasir Laut Masih Proses Pengajuan

Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu NTB, Ridwansyah

MATARAM — Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Nusa Tenggara Barat, Ridwansyah mengatakan, terkait izin pengerukan pasir laut yang diterima Pemda sampai sekarang masih baru sebatas proses pengajuan izin pendaftaran dan belum sampai ke proses eksplorasi sebagaimana yang dihawatirkan banyak pihak.
“Yang diterima baru sebatas pengajuan prinsip izin mendaftar untuk penanaman modal, dan ada 23 izin yang harus diurus oleh perusahaan yang hendak melakukan penambangan pasir dan itu harus melalui proses kajian panjang, harus ada rekomendasi dari Tata Ruang, Badan Lingkungan Hidup, kita ini dihilir hanya tukang tanda tangan,” kata Ridwansyah,  di Mataram, Senin (28/9/2015)
Keterangan tersebut disampaikan Ridwansyah menanggapi soal ancaman DPRD NTB mengajukan hak interplasi menolak pemberian izin pengerukan pasir laut di Kabupaten Lombok Timur untuk keperluan reklamasi Teluk Benoa, Provinsi Bali.
Ridwansyah mengatakan, BKPM – PT tidak akan mengeluarkan izin selama kajian mengenai tata ruang, analisis dampak lingkungan dari BLHP belum keluar di mana dalam proses kajian mengenai Amdal tersebut nantinya terdiri dari Komisi independen dan masyarakat berhak menilai, apakah penambangan pasir tersebut memang layak atau tidak dan dampaknya terhadap lingkungan seperti apa.
“Berkas pengajuan izin pengerukan pasir tersebut sekarang ini masih diproses di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, apakah penambangan pasir tersebut sesuai dengan titik kordinas tata ruang atau tidak,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ridwansyah menambahkan, selain itu di dalamnya juga ada kajian, apakah izin penambangan tersebut memenuhi syarat secara administrasi, tekhnis, lingkungan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
“Satu saja di antara empat kajian tersebut tidak memenuhi, maka saya jamin tidak akan ada izin keluar,”katanya.
SENIN, 28 September 2015
Jurnalis       : Turmuzi
Foto            : Turmuzi
Editor         : ME. Bijo Dirajo
Lihat juga...