Pemprov Maluku Usulkan Pulau Banda Sebagai Kawasan Khusus

Pulau Banda Maluku Tengah
CENDANANEWS (Ambon) – Pulau Banda di Kabupaten Maluku Tengah (malteng) Provinsi Maluku selama ini terkenal memiliki laut terdalam di dunia, serta memiliki kekayaan dalam laut termasuk panorama alamnya yang sampai sekarang menarik simpati para wisatawan lokal, nasional hingga mancanegara.
Melihat potensi tersebut, Kepulauan Banda akan diusulkan sebagai kawasan khusus oleh Pemrintah Provinsi (Pemprov) Maluku disesuaikan dengan PP nomor 26 tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional.
“Kawasan laut Banda telah ditetapkan sebagai wilayah strategis nasional, kawasan lindung, serta kawasan andalan Nasional,” kata Gubernur Maluku, Said Assagaff di Ambon, Selasa (2/6/2015).
Disebutkan, kebijakan ini juga ditempuh mengingat Pulau Banda dan kawasan lautnya serta potensi yang terkandung di dalamnya sangat strategis bagi kepentingan daerah dan kepentingan nasional.
Dikatakan, rencana membentuk pulau Banda sebagai kawasan khusus tidak hanya diletakkan pada tujuan mempercepat pengembangan wilayah setempat ke depan, namun sekaligus mendukung kebijakan nasional menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia, dengan kawasan laut Banda sebagai salah satu poros utamanya serta mendukung implementasi kebijakan provinsi Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional.
Menurut Gubernur dari aspek demografis, penduduk di Maluku tidak tersebar secara merata dan hidup menurut teritorial pulau-pulau yang dipisahkan bentangan laut sangat luas.
Disamping itu, rendahnya aksebilitas antar wilayah Maluku semakin menempatkan sebagian besar masyarakat Maluku pada posisi yang sulit untuk mendapatkan aspek pembangunan dan pelayanan publik, dimana pada akhirnya menyebabkan terjadinya disparitas tingkat kesejahteraan masyarakat.
Sesuai karakreristik wilayah serta masalah yang dihadapi di provinsi Maluku, kata gubernur, maka perlu ada kebijakan strategis melalui pembentukan daerah agar fungsi pemerintahan dapat lebih didekatkan pada masyarakat. Sehingga akan mendorong percepatan terwujudnya kesejahteraan dan pemerataan pembangunan di Maluku.
Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah telah membawa perubahan mendasar dalam proses pembentukan daerah yang harus dilakukan melalui masa transisi yaitu tahapan daerah persiapan selama tiga tahun.
“Sesuai tahapan ini, diharapkan calon daerah otonom baru dapat mempersiapkan pemenuhan semua aspek yang dibutuhkan untuk menjalankannya,” kata gubernur.
Pembentukan daerah pada hakikatnya dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, disamping sebagai sarana pendidikan politik di tingkat lokal.
Sehingga dalam pembentukan daerah harus mempertimbangkan berbagai faktor seperti kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, hankam, serta tertib pangan dan syarat lain yang memungkinkan daerah dimaksud dapat menyelenggarakan dan mewujudkan tujuan dibentuknya daerah.
Berbagai syarat tersebut dalam UU nomor 23 tahun 2014 disebut sebagai persyaratan dasar dan persyaratan administrative.
“Sesuai kajian yang dilakukan secara objektif terhadap usulan pembentukan daerah persiapan dan kawasan khusus yang disampaikan pemerintah daerah bersama DPRD kahupaten, maupun kelompok masyarakat kepada Pemprov dan DPRD Maluku, ada dua calon daerah persiapan dan satu kawasan khusus yang memenuhi syarat telah mendapatkan persetujuan bersama eksekutif-legislatif,” katanya.
——————————————————-
Selasa, 2 Juni 2015
Jurnalis       : Samad Vanath Sallatalohy
Fotografer : maltengkab.go.id
Editor         : ME. Bijo Dirajo
——————————————————-
Lihat juga...