![]() |
RSUD Masohi |
CENDANANEWS (Ambon) – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pengadaan peralatan kesehatan (Alkes) dan Keluarga Berencana (KB) yang bersumber dari APBN sebesar tahun 2013 sebesar Rp 6,5 miliar milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Masohi Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah (Pemkab Malteng), Provinsi Maluku, nampaknya tidak mentok pada dua tersangka/terdakwa yang kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi penklum-Humas) Kejati Maluku, Bobby Kin Palapia, yang di kantor Kejati Maluku, di Ambon, Jumat (22/5) mengatakan, kasus tersebut masih terus bergulir atau diusut pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Masohi.
Menurut Bobby, pengusutan kasus tersebut masih berlanjut dikarenakan jaksa merujuk kepada perkembangan persidangan dua terdakwa yang sementara digelar di Pengadilan Tipikor Ambon.
“Kasus ini masih terus bergulir. Karena sesuai perkembangan persidangan penyidik kejari Masohi masih akan memeriksa sejumlah saksi,” kata Bobby.
Siapa yang akan diperiksa berikut dalam kasus ini, ditanya demikian, menurut Bobby, para saksi yang akan diperiksa diantaranya adalah Direktur Utama RSUD Masohi, dr. Ursula Surjastuti.
Pasalnya dalam kasus dugaan tipikor proyek pengadaan Alkes RSUD Masohi tersebut Direktur RSUD Masohi dr. Ursula Surjastuti selaku Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA.
Adakah tersangka lain di kasus ini, ditanya demikian Bobby sendiri belum dapat memastikannya. “Ikuti saja perkembangan penyidikan yang dilakukan jaksa,” singkatnya.
Diketahui, kasus tipikor proyek pengadaan Alkes RSUD Masohi terungkap dalam persidangan 24 Maret 2015, dimana keterangan saksi untuk dua terdakwa yakni dr Muthalib Latuamury dan Nirwati membeberkanya dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon.
Kala itu, sidang dipimpin RA Didi Ismiatun SH (Hakim ketua) didampingi hakim anggota masing-masing, Edy Sepjangkaria SH dan Ahmad Bukhory SH.
Sidang tersebut JPU menghadirkan saksi ahli di bidang barang dan jasa Rahfan Mokoginta (Kini menjabat Kabid Perencanan pada Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara-Red).
Menurut saksi, soal kasus korupsi Alkes RSUD Malteng, posisi terdakwa dr M Latuamury selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak seharusnya bertanggungjawab. Sebab menurut saksi, ketika terdakwa ditunjuk selaku PPK proyek, sudah ada pemenang lelang.
Sedangkan sesuai undang-undang yang tertulis dalam Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang pengdaan barang dan jasa pemerintah atau yang kini telah direvisi menjadi Perpres Nomor 70 tahun 2012, proses lelang tidak boleh dilaksanakan jika belum ada dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Sebak jika dilaksanakan, maka akan sangat bertentangan dengan Perpres.
Kewenangan menyusun HPS ada pada PPK. Masalanya, dr Muthalib (terdakwa, red) ditetapkan sebagai PPK sesudah lelang selesai. Sementara HPS harus dibuat sebelum lelang. Sehingga yang wajib bertanggungjawab adalah KPA dalam hal ini Direktur RSUD Masohi, dr. Ursula Surjastuti.
Ahli yang pernah bersaksi di kasus korupsi proyek Simulator SIM Mabes Polri ini juga mengatakan, selama belum ditetapkannya PPK, maka kewenangan atau tugas untuk menyusun HPS melekat pada KPA. Sebab masalah itu sudah dimuat dalam Perpres.
“Saya hanya bisa mengatakan, bahwa dr Muthalib tidak terlibat dalam penyusunan HPS yang dijadikan dasar untuk menentukan mark up. Dan seharusnya, KPA menetapkan dr Muthalib sebagai PPK sehingga beliau yang menyusun HPS lebih dahulu sebelum dilakukan lelang,“ beber Rahfan.
Saksi lain yang pernah diperiksa pihak Kejari Ambon yakni, Bendahara Pengeluaran RSUD Masohi Bacthul Leaonso, Kepala Bidang Keuangan dan Perencanaan Alwiah Alidrus, dan Direktur PT Beringin Dua Mukti Tomagola, salah satu rekanan peserta lelang proyek.
Sejumlah dokumen penting terkait pengadaan peralatan telah dikantongi tim jaksa penyidik Kejari Masohi.
Temuan jaksa saat penggeledahan banyak Alkes yang rusak, meskipun baru digunakan lima bulan. Tim jaksa penyidik juga menemukan sejumlah Alkes tidak digunakan, hanya disimpan di dalam gudang.
Pengadaan Alkes dan KB ditangani Perusahaan milik Dirk Thenu, PT Romantika Bahari.
Pengadaan Alkes dan KB ini meliputi 17 item, terdiri dari 43 jenis, antara lain, infusion pump, sterilisator microscope binoculer, dopler, ginecological wxamination table, alat rekam jantung, bedside monitor, cardiotocograpy, nebulizer, USG 3D, UV room sterilizer, intubatin set, sucsion pumb, hematologi analyzer, baby incubator, oxigen consentrator, dan operating table.
——————————————————–
Jumat, 22 Mei 2015
Jurnalis : Samad Vanath Sallatalohy
Fotografer : Samad Vanath Sallatalohy
Editor : ME. Bijo Dirajo
——————————————————-