Satpol PP Kulon Progo Tertibkan Peredaran Minol di Tempat Hiburan

Barang Bukti Penertiban
CENDANANEWS (Kulon Progo) – Menertibkan peredaran minumal beralkohol, Satuan Polisi Pamong Praja Kulon Progo, Provinsi Yogyakarta kembali menggelar operasi dengan targer tempat hiburan malam jenis karaoke. Operasi razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja ini bersama dengan Satpol PP DIY, Polres dan Kodim Kulon Progo pada hari dilakukan Senin malam (27/4/2015)
“Hasil operasi malam detemukan 25 botol minuman berakohol dari beberapa golongan,”Kasat Pol PP Duana Heru Supriyanta.
Disebutkan sebanyak 17 botol terdiri dari 3 botol golongan B (Anggur Kolesom) dan 22 botol golongan C (Vodka) yang disembunyikan dibeberapa tempat untuk mengelabui petugas.
“Mereka menyimpan miras di belakang sofa, gudang barang bekas, kamar tidur, dan di bawah genset,”jelasnya. 
Selain itu, 13 orang LC diamankan dan diangkut dengan truck Satpol PP DIY ke kantor untuk didata dan dilakukan pembinaan serta membuat surat pernyataan. Apabila dalam waktu tujuh hari tidak mampu mencari surat izin tinggal maka akan dinaikkan ke proses yustisi.
Pendataan LC
Kegiatan tersebut dalam rangka menegakkan Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 11 tahun 2008 tentang pengawasan peredaran minuman beralkohol dan memabukkan lainnya serta Instruksi Bupati Kulon Progo Nomor 4 tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kesusilaan Anak di Bawah Umur.

———————————————
Selasa, 28 April 2015
Penulis : Mohammad Natsir
Fotografer : Mohammad Natsir
Editor : ME.Bijo Dirajo
———————————————

Lihat juga...