![]() |
Kantor DPRD Padang |
CENDANANEWS (Padang) – Kimisi I DPRD Padang mengkritisi Peraturan Walikota (Perwako) No.5 tahun 2015, yang dinilai merugikan nasib tenaga honorer. Hal tersebut dikarenakan upah mereka terima jauh dari upah PNS dan pembayaran diberikan pada awal bulan berikutnya setelah melaksanakan tugas, dan ditetapkan berdasarkan perhitungan sistem faktor evaluasi.
“Ini sangat miris, mereka yang menjadi pegawai honor dan kontrak bekerja lebih banyak dari para PNS. Ada yang sudah bekerja bertahun-tahun, tapi upah yang mereka terima jauh dari mencukupi kebutuhan hidupnya,” ujar Faisal Nasir, anggota Komisi I di DPRD Padang, Selasa (21/4/2015).
Bahkan ada beberapa tenga honorer yang menerima upah dibawah Rp 950.000 perbulannya. Tidak tinggal diam, DPRD Padang melalui Komisi I bidang hukum meminta Pemko Padang dapat memperhatikan kesejahteraan dan keberadaan pegawai honorer dan tenaga kontrak.
Faisal memandang bahwa Pemko tidak serius dan “bercanda” dalam persoalan ini, sementara KemenPAN dan RB mengapresiasi pemberian upah pegawai honor, kontrak daerah setara dengan PNS. Bahkan ada jaminan lauk pauk juga yang seharusnya mereka terima. Namun kenyataannya sangat jauh berbeda, malahan banyak terjadi diskriminasi.
“Mereka sudah sangat berjasa bagi percepatan pembangungan Kota Padang. Kita sangat bersyukur mereka ada, kalau tidak, mungkin anda bisa bayangkan betapa banyak kekurangan dalam pelaksanaan sistem administrasi pemerintah dan bidang lainya seperti urusan rumah tangga, teknisi listrik dan petugas operasional serta pengemudi atau sopir,” lanjut Faisal.
Perwako Nomor 5 tahun 2015 tentang Pegawai Honorer dan Tenaga Kontrak, sejatinya ditujukan untuk pengganti perwako Nomor 21 A tahun 2013 tentang pegawai honor, yang memuat hak pegawai honor dan tenaga kontrak dalam bentuk honorarium, penghasilan lain yang sah, cuti, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua.
Data yang diperoleh cendananews.com, upah pegawai honorer berdasarkan daftar gaji pegawai honor yang diterbitkan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Padang untuk bulan Maret 2015 beragam. Mereka hanya menerima maksimum Rp 1,850.000 dan paling bawahnya Rp 950.000.