Pemprov DKI Perluas Kriteria Penerima Kartu Pekerja Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas kriteria penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) pada 2022, yakni upah minimum provinsi (UMP) ditambah 15 persen atau sebesar maksimal Rp5.122.025 per bulan.