Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Paut Syakarin (PS) dari pihak swasta yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2017 dan 2018.