Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, hingga saat ini, telah memblokir 3.193 pinjaman online atau pinjol ilegal. Yang diblokir, sebagian memanfaatkan data pribadi nasabah untuk keperluan penagihan dengan cara mengintimidasi.
"Dari 88 yang sudah terdaftar itu, baru satu yang berizin artinya baru satu yang memenuhi regulasi, kami mengimbau masyarakat supaya hati-hati terhadap tawaran-tawaran apapun itu," jelasnya.