Pembatasan terhadap layanan data internet, termasuk berbagai jejaring media sosial, seperti WhatsApp, Facebook, Twitter maupun Instagram akan dipulihkan secara bertahap.
Dalam hal kedaulatan negara, dengan membangun infrastruktur, seperti merdeka sinyal dan konenektivitas nasional yang dicanangkan pemerintah sebelumnya selesai pada 2020.
Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kemkominfo RI Ferdinandus Setu, menyebut pelarangan sementara waktu demi meminta kejelasan aspek perlindungan konsumen Indonesia.
"Informasi yang saya dapat, 1.600 lebih sudah ditutup, itu terus kami dari Direktorat Siber, Kemkominfo dan BSSN sudah kerja sama dengan platform," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri