Ia mengatakan, permohonan pemindahan penahanan juga telah disampaikan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena terpidana Ahmad Dhani sedang mengajukan banding.
Wakil ketua DPR yang juga politisi Partai Gerindra itu berpendapat, cuitan Ahmad Dhani merupakan ekspresi kemerdekaan berpendapat yang dilindungi konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.