Sebanyak 11 kategori program ditawarkan dalam skema pendanaan tahun ini, terdiri atas:
1. Pendayagunaan Ruang Publik,
2. Penciptaan Karya Kreatif Inovatif,
3. Sinema Indonesia,
4. Dokumentasi Karya Pengetahuan Maestro atau Objek Pemajuan Kebudayaan
Rawan Punah,
5. Dukungan Institusional,
6. Kajian Objek Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya,
7. Dana Pendamping Karya untuk Distribusi Internasional,
8. Dukungan Interaksi Budaya,
9. Program Kewirausahaan Budaya,
10. Restorasi dan Pemeliharaan Artefak, dan
11. Sustainable Cultural Heritage.
Berkaitan dengan penerima manfaat Dana Indonesiana tahun 2023 dan 2024, Seno Joko
Suyono dari Borobudur Writers and Cultural Festival (BWCF) memberikan testimoni tentang Dana Indonesiana. Seno menyebutkan bahwa Dana Indonesiana dimanfaatkan untuk pengembangan program dan dapat mengubah format festival yang dilaksanakan menjadi moving festival atau festival yang bergerak dari kota-kota yang memiliki heritage atau situs-situs yang menarik.
Pelaksanaan program Dana Indonesiana dilakukan melalui kerja sama antara Kementerian
Kebudayaan sebagai Program Management Office (PMO) dan Lembaga Pengelola Dana
Pendidikan (LPDP), Kementerian Keuangan, sebagai pengelola keuangan dan penyalur
dana.
Kementerian Kebudayaan bertanggung jawab atas aspek substansi program, mulai dari
sosialisasi, pendaftaran, proses seleksi, hingga penetapan penerima manfaat, sementara
LPDP sebagai pengelola keuangan dan penyalur dana kepada penerima manfaat.
Proses seleksi penerima program Dana Indonesiana akan dilakukan oleh tim komite seleksi
yang secara khusus bertugas menilai proposal yang terdiri dari para ahli di bidang
kebudayaan.