Lokakarya Pencegahan dan Penegakan Hukum Benda Budaya Perkuat Kolaborasi, Koordinasi dan Sinergitas Antar-Kementerian
Yakni: Paparan dari masing-masing pihak mengenai isu-isu kejahatan bidang perdagangan barang budaya, kebijakan dan prosedur teknis terkait; dan Diskusi pembahasan teknis dan pemetaan masalah di lapangan, kesepakatan teknis dan rekomendasi kebijakan.
Bagi Kementerian Kebudayaan, kegiatan kerjasama ini bertujuan meningkatkan koordinasi
antara kementerian dan lembaga terkait, merumuskan strategi bersama dalam pengawasan dan pemanfaatan benda budaya, serta menyusun prosedur operasional standar dalam menangani kasus perdagangan ilegal benda budaya.
Selain itu kegiatan ini juga bertujuan untuk menjalin kerja sama antar kementerian/lembaga serta aparat penegak hukum yang terkait dengan pelindungan (pencegahan dan penegakan hukum) barang budaya, terbentuknya kesepahaman teknis dalam pengelolaan isu-isu bidang pelindungan barang budaya lintas negara, melalui berbagi pengalaman dan pengetahuan, dan disusunnya rekomendasi atau panduan teknis bersama terkait pengawasan peredaran barang budaya.
Melalui kegiatan ini juga diharapkan dapat mengidentifikasi potensi hambatan dan solusi dalam pelaksanaan tugas terkait pelindungan (pencegahan dan penegakan hukum) barang budaya lintas negara, serta meningkatkan kesadaran dan pemahaman pegawai di Kementerian/Lembaga serta aparat penegak hukum terkait aturan hukum mengenai barang budaya. ***