Daerah Belum Siap, HIPKI Minta Pusat tak Menolak Layanan WIUP

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

JAKARTA, Cendana News – Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI) meminta Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tak menolak pengajuan permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, khususnya komoditas kuarsa.

Pasalnya meski telah diundangkannya Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Tapi daerah belum siap.

Dalam Perpres tersebut, pemberian perizinan untuk komoditas mineral bukan logam, komoditas mineral bukan logam jenis tertentu (kuarsa) dan komoditas batuan didelegasikan ke Pemerintah Daerah Provinsi.

“Sejak Perpres No. 55 Tahun 2022 diundangkan pada tanggal 11 April, Kementerian ESDM menolak permohonan WIUP komoditas mineral bukan logam jenis tertentu, khususnya kuarsa. Alasannya, kewenangan itu sudah didelegasikan ke provinsi,” ungkap Ady Indra Pawenari Ketua Umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI), Minggu (17/4/2022).

Ady tak mempersoalkan penolakan layanan perizinan di Kementerian ESDM itu. Namun, perangkat daerah yang menerima pendelegasian tersebut betul-betul harus dipersiapkan secara matang sesuai norma, standar dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Saya tidak bicara semuanya, tapi beberapa provinsi belum memiliki perangkat dalam melaksanakan pendelegasian pemberian perizinan berusaha sesuai norma, standar dan kriteria yang ditetapkan dan sedang dijalankan oleh pemerintah pusat,” katanya.

Karena itu, sambung Ady, jika pendelegasian pemberian perizinan ini diberlakukan tanpa memperhatikan kesiapan perangkat daerah, maka imbasnya akan mengganggu iklim investasi yang sedang didorong untuk membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19.