Ditjen Imigrasi: Kedatangan PPLN Melalui Bali dan Soetta Meningkat Signifikan
“Kami berharap seluruh upaya ini dapat mendorong pulihnya perekonomian dan industri pariwisata nasional,” ujarnya.
Secara umum, mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 15 Tahun 2022, PPLN yang sudah menerima vaksinasi dosis kedua dan ketiga dipersilakan melanjutkan perjalanan apabila tes Real-Time Polymerase Chain Reaction/RT PCR negatif.
Sementara, jika PPLN belum menerima vaksinasi atau baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, maka wajib menjalani karantina selama 5×24 jam.
Sumber: InfoPublik.id