Percepat Sertifikasi Tanah, Menteri ATR Ajak Pemda Ringankan BPHTB
JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengajak pemerintah daerah untuk meringankan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam upaya percepatan sertifikasi tanah.
Sofyan dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa dibutuhkan peran serta kerja sama yang baik antara Kementerian ATR/BPN dengan pemerintah daerah untuk menyukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk memenuhi target 126 juta bidang tanah terdaftar pada tahun 2025
Sofyan mengatakan PTSL bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah sehingga masyarakat terhindar dari sengketa dan konflik pertanahan. Selain itu, manfaat PTSL juga akan dirasakan oleh pemerintah daerah, misalnya mendorong peningkatan penerimaan negara seperti pajak, BPHTB, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Jika semua tanah sudah terdaftar, maka pemerintah daerah akan lebih mudah menggunakan data atau informasi pertanahan ini untuk pembangunan daerah, untuk memperoleh BPHTB yang lebih baik dan lebih banyak, untuk memungkinkan PBB lebih terkontrol, dan lain-lain,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.
Sofyan Djalil mengajak seluruh kepala daerah, baik gubernur, wali kota, dan bupati untuk membantu melancarkan program PTSL. Salah satunya, yaitu dengan meringankan atau membebaskan BPHTB agar masyarakat terdorong untuk menyertifikasi tanahnya.
“Saya berterima kasih sekali berbagai provinsi dan kabupaten/kota dengan dukungan bapak ibu telah mengambil inisiatif yang bagus sekali untuk membebaskan BPHTB untuk pendaftaran tanah pertama kali. Begitu dibebaskan BPHTB di kabupaten-kabupaten dan kota-kota tersebut itu, pengeluaran sertifikat bisa jalan dengan sangat baik dan sangat cepat,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.