Pengamat: Kebijakan Penangkapan Terukur Harus Dapat Antisipasi Monopoli Kuota Ikan
KKP bakal menerapkan kebijakan penangkapan terukur dengan memberlakukan zonasi di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) ke dalam tiga zonasi, yaitu zonasi penangkapan ikan berbasis kuota, zona penangkapan ikan non kuota, dan zona penangkapan ikan terbatas.
Zona penangkapan ikan berbasis kuota terletak antara lain terdapat di Laut Natuna, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, Laut Sulawesi, Laut Aru, Laut Arafuru, Laut Timor bagian Timur, laut Sawu, kawasan perairan Samudera Hindia, dan kawasan perairan Samudera Pasifik.
Dalam menentukan kuota tersebut, KKP menggunakan basis data yang dikeluarkan oleh Komnas Kajiskan yang tujuannya untuk menjaga populasi ikan di tiap zona. Sedangkan cara untuk memastikan ikan yang ditangkap sesuai dengan kuota dan zonasinya, KKP menyiapkan teknologi pengawasan berbasis satelit.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan akan memberi sanksi tegas kepada penerima kuota yang melanggar aturan main, mulai dari denda hingga pembatasan kuota yang diterima.
“Kalau dia melebihi kuota yang ada, itu ia melawan ekologi ya harus ada denda. Entah itu bayar dua kali lipat atau kuotanya dibatasi di tahun depan,” ungkap Menteri Trenggono.
Penerapan kebijakan penangkapan terukur diakuinya sebagai program terobosan yang akan mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi khususnya di wilayah pesisir, peningkatan kualitas dan mutu produk perikanan, penyerapan tenaga kerja dalam jumlah besar, pemberantasan IUU Fishing, hingga peningkatan kesejahteraan nelayan tradisional. [Ant]