Saluran Limbah Pabrik Farmasi di Jakarta Utara, Disegel

Ke depan, perusahaan itu wajib melaporkan tindak lanjut pemenuhan kewajiban sanksi yang tercantum dalam Sanksi Administratif Nomor 672 Tahun 2021 pada 29 Oktober 2021 secara rutin dan berkala kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.

“Tim Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup akan terus melakukan Pengawasan Penaatan Sanksi terhadap perbaikan, dan pemenuhan sanksi yang sedang dilaksanakan PT MEF,” kata Asep. (Ant)

Lihat juga...