Tiga Pejabat Jember, Terpidana Korupsi DAK Menyerahkan Diri ke Kejaksaan

Petugas Kejari Jember membawa ketiga terpidana korupsi DAK pendidikan ke Lapas Kelas II-A Jember, Kamis (16/9/2021)- foto Ant

Kasus korupsi anggaran DAK pendidikan tahun 2010, berkaitan dengan buku pelajaran dan alat peraga tersebut, merugikan negara sebesar Rp6,1 miliar. Ketiga pejabat Pemkab Jember tersebut akhirnya dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember, untuk menjalani putusan Mahkamah Agung. Kasus korupsi DAK tahun 2010 juga menyeret Kepala Dinas Pendidikan Jember, Achmad Sudiyono, yang sudah menjalani hukuman empat tahun penjara dan kini sudah bebas. (Ant)

Lihat juga...