Masih Banyak yang Tidak Tertib, Dishub Palu Bentuk Satgas Penertiban Parkir Tepi Jalan
Satgas juga berwenang melaksanakan tindakan hukum, yakni berupa pembuatan berita acara denda atau tindakan lain, yang dipandang perlu atas pelanggaran parkir sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk, memberikan sanksi atas pelanggaran kewajiban juru parkir, serta melaporkan kegiatan pengendalian dan pengawasan parkir secara berkala kepada kepala daerah. “Kami berharap melalui kegiatan Satgas Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Parkir dapat tercipta kelancaran berlalu lintas di Kota Palu,” pungkas Arif. (Ant)