Mahkamah Agung Sebut Persidangan Daring Cukup Efektif

“Ketika pembacaan dakwaan maupun putusan sela, masih dilakukan secara online (daring). Kemudian, pembuktian atau pemeriksaan saksi baru dilakukan secara langsung,” ucap Sobandi memaparkan.

Apabila terdakwa meminta persidangan langsung, maka keputusan penyelenggaraan sidang diserahkan kepada Majelis Hakim masing-masing.

“Mereka yang memiliki penilaian dan kewenangan untuk menentukan apakah ini (proses persidangan, red) diselenggarakan offline atau online,” kata Sobandi. [Ant]

Lihat juga...