KA Ranggajati Kembali Beroperasi Setiap Akhir Pekan

Ia menjelaskan bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

“Calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau tes cepat antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan,” ujarnya.

PT KAI, lanjut dia, belum memperkenankan anak berusia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu melakukan perjalanan naik kereta api baik KA lokal maupun KA jarak jauh.

“Meskipun persyaratan sudah lengkap, apabila saat proses bording dilakukan dan dicek suhu melebihi 37,3 derajat Celsius atau sedang mengalami sakit (flu/batuk) maka calon penumpang tidak dapat melanjutkan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian 100 persen,” katanya. (Ant)

Lihat juga...