‘Screening’ Vaksinasi untuk Ibu Hamil Lebih Ketat
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
BANJARNEGARA – Saat ini pemerintah sudah memperbolehkan pemberian vaksin bagi ibu hamil. Meskipun begitu, screening atau pemeriksaan kesehatan awal sebelum vaksin terhadap ibu hamil dilakukan dengan lebih ketat.
Dokter spesialis obstetri dan ginekologi Rumah Sakit Islam (RSI) Banjarnegara, dr. Yosiana Wijaya, SpOG mengatakan, ibu hamil sudah diperbolehkan vaksin, termasuk yang memiliki penyakit bawaan atau komorbid, tetap diperbolehkan untuk vaksin.
“Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan vaksin terhadap ibu hamil, namun secara keseluruhan memang sudah diperbolehkan, hanya saja dengan screening yang sangat ketat,” katanya, Jumat (20/8/2021).
Lebih lanjut, dr. Yosiana menjelaskan, beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain, ibu hamil tersebut sedang tidak menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, tidak memiliki kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah.
Selain itu juga, tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan seperti kortikosteroid dan kemoterapi, serta tidak terkonfirmasi positif Covid-19 dalam waktu tiga bulan terakhir.
“Vaksin bagi ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit liver dan lainnya tetap bisa dilakukan, sepanjang penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, ibu hamil juga harus memastikan, usia kehamilan di trimester kedua, atau di atas 13 minggu, tidak ada tanda-tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg.