Saat Hari Libur di Masa PPKM Level 4, Polda Sumut Putar Balik 459 Kendaraan
MEDAN – Personel Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara (Sumut), memutar balik 459 kendaraan, saat hari libur pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Tindakan tegas tersebut dilakukan di pos penyekatan Kota Medan dan antarbatas Provinsi Sumut. “Pada hari libur Minggu (15/8/2021) memutar balik ratusan kendaraan karena melanggar aturan PPKM Level 4,” kata Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Valentino Tatareda, Senin (16/8/2021).
Berdasarkan catatan yang diterimanya, kendaraan yang diputar balik oleh jajaran Polres Belawan sebanyak 279 unit, oleh jajaran Polres Binjai 6 unit, oleh jajaran Polres Tanah Karo 50 unit, dan oleh jajaran Polres Deli Serdang 46 unit.
Kemudian Polres Serdang Bedaga 40 unit, Polres Langkat 11 unit, Polres Pakpak Bharat 2 unit, Polres Labuhanbatu 12 unit, dan Polres Mandailing Natal (Madina) 13 unit. “Personel yang bertugas di pos penyekatan Kota Medan dan batas antarProvinsi Sumut melakukan pemeriksaan kepada pengguna jalan dan pengecekan dokumen perjalanan, dan sertifikat vaksin,” jelasnya.
Apabila tidak memenuhi persyaratan, maka kendaraan yang melintas di pos penyekatan akan diputarbalik, dan dialihkan untuk tidak memasuki Kota Medan. Petugas juga membagikan masker kepada masyarakat yang melintas di pos penyekatan Kota Medan dan antarbatas Provinsi Sumut sekaligus menyampaikan imbauan Protokol Kesehatan (Prokes).
“Ditlantas Polda Sumut terus melaksanakan Operasi Yustisi dan pendisiplinan prokes ketat di pos penyekatan Kota Medan dan batas antarProvinsui dalam upaya mengurangi mobilitas masyarakat untuk menekan penyebaran COVID-19,” pungkasnya. (Ant)