Penebangan Pohon Bambu di Hutan Purwakarta Ilegal
PURWAKARTA – Administratur Perhutani Purwakarta, Uum Maksum, menegaskan, pembabatan pohon bambu di kawasan hutan bambu Sukasari Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat adalah ilegal.
“Kenapa ilegal. Karena kegiatan itu belum ada izinnya. Semua kegiatan terkait dengan perhutanan sosial, izin administrasinya masih dalam proses,” katanya saat dihubungi, di Purwakarta, Kamis.
Ia mengatakan, berbagai jenis izin kegiatan terkait perhutanan sosial hingga kini masih dalam proses.
Jangankan surat perintah kerja, dokumen Rencana Kerja Usaha dan Rencana Kerja Tahunannya juga belum ada.
“Jadi selama belum ada dokumen perizinannya, tidak dibolehkan melakukan kegiatan,” kata Uum.
Dia mengakui sebelumnya dalam sebuah rapat koordinasi, pihaknya telah menyampaikan Perhutani tidak memberikan izin untuk melakukan penebangan di lahan garapan warga.
“Kesepakatannya dari awal tidak boleh ada pembongkaran atau penebangan pohon bambu dan pohon lainnya. Jadi hanya boleh menanam (pisang) di areal kosong,” katanya lagi.
Namun, tanpa sepengetahuannya, di lapangan terjadi pembabatan pohon bambu di atas lahan hutan seluas sekitar 2 hektare di wilayah Sukasari, Kabupaten Purwakarta.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi sebelumnya marah besar, setelah menerima kabar terjadi penebangan pohon bambu di kawasan hutan bambu wilayah Desa Kutamanah, Kecamatan Sukari, Purwakarta.
“Kalau hutan bambu sampai dibabat habis di kawasan itu, dampaknya akan terjadi longsor, karena tidak ada lagi akar pohon bambu yang menahan tanah dan bebatuan di perbukitan,” katanya.
Sejumlah petani penggarap mengadu kepada Dedi Mulyadi kawasan hutan bambu di Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari, Purwakarta ditebangi pihak perusahaan dan akan diganti dengan kebun pisang.