Pemkot Kediri Hapus Sanksi Denda Administrasi Pajak Daerah
KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, memutuskan menghapus sanksi denda administrasi pembayaran pajak daerah, sebagai upaya membantu meringankan warga yang terimbas kebijakan PPKM.
“Penghapusan sanksi administrasi tersebut merupakan upaya meringankan beban pelaku usaha dan masyarakat karena ikut terdampak kebijakan PPKM,” kata Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar, Senin (9/8/2021).
Kebijakan penghapusan sanksi denda administrasi pembayaran pajak daerah tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Kediri, Nomor 188.45/188/419.033/2021. Penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda atas pembayaran pajak daerah tersebut, berlaku mulai 2020 sampai dengan tahun pajak 2021, yang dibayarkan pada 13 Juli sampai dengan 30 September 2021.
Untuk itu, diharapkan masyarakat memanfaatkan kebijakan tersebut. Wajib pajak juga tidak perlu mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kota Kediri dan penghapusan denda akan dilakukan secara otomatis. “Ayo manfaatkan kebijakan ini sebaik-baiknya. Semoga pandemi COVID-19 segera berakhir sehingga perekonomian dapat bergerak kembali,” tandas Abu Bakar.
Penghapusan sanksi denda administrasi pembayaran pajak daerah ditujukan kepada objek pajak seperti, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame dan pajak penerangan jalan. Termasuk, pajak parkir, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB – P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Sebelumnya, Pemkot Kediri juga sudah membuat program membebaskan pajak daerah untuk hiburan, restoran, hotel, hingga parkir, dengan catatan pengusaha di bidang tersebut tidak melakukan PHK karyawan. Hal itu dilakukan pada awal pandemi COVID-19 lalu. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Kediri, untuk menggerakkan ekonomi di daerah. Serta memberikan insentif, untuk meringankan pengusaha akibat pandemi COVID-19. (Ant)