Legislator Harap Ada Kelonggaran dalam Perpanjangan PPKM di Surabaya
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) kepada kepala daerah terkait perpanjangan PPKM Level 4, khususnya untuk daerah-daerah yang masuk level 3 dan level 4 tidak banyak yang berubah.
Kegiatan nonesensial masih diwajibkan berlangsung secara virtual, sementara aktivitas esensial diperbolehkan beroperasi sampai 50 persen dari kapasitas normal. Kemudian, kegiatan pada sektor kritikal diperbolehkan berlangsung secara langsung/tatap muka 100 persen, tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Ant)