Akumindo: PPKM Diperpanjang Hancurkan UMKM
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Asosiasi Usaha Mikro Kecil Menengah Indonesia (Akumindo) menilai perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai tanggal 3-9 Agustus 2021 berdampak makin menghancurkan pelaku usaha.
“Omzet pelaku UMKM makin menjerit. PPKM Darurat saja menurunkan omzet 50 persen mereka. Sekarang 70-80 persen berjuang bangkit, kebijakan diperpanjang lagi. Ini makin memperburuk menghancurkan UMKM,” ujar Ketua Umum Akumindo, Ilhsan Ingratubun, kepada Cendana News saat dihubungi Selasa (3/8/2021).
Menurutnya, kebijakan apapun itu kalau hanya diubah namanya seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi PPKM Darurat. Lalu diubah lagi jadi PPKM Level 4 hingga diperpanjang.
Tetap kebijakan tersebut tidak akan berdampak signifikan pada pengendalian wabah corona. Seharusnya, kata dia, pengendalian ekonomi dan kesehatan berjalan seiring tidak menumbangkan UMKM yang mulai bangkit.
Disampaikan dia, sepanjang Covid-19 melanda, tercatat sekitar 30 juta UMKM gulung tikar. Angka ini dari 64,7 juta UMKM tahun 2019 menjadi 34 juta pada 2020.
Dampaknya, sekitar 7 juta pekerja informal UMKM kehilangan mata pencaharian. “Kini, kebijakan terus diperpanjang, dipastikan dampaknya semakin memperparah,” tukasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, data Bank Indonesia (BI) mencatat 87,5 persen UMKM terimbas akibat Covid-19. Dari jumlah itu 93,2 persennya terdampak negate dari sisi penjualan.
Adapun rinciannya jelas dia, yakni sebanyak 16,2 persen UMKM mengalami penurunan penjualan sebesar 25 persen. Sebanyak 40 persen UMKM mengalami penurunan 25-50 persen.
Dan tercatat 28,2 persen UMKM penjualannya menurun di titik 51-75 persen. Bahkan 15,6 persen UMKM, penjualan terjun bebas di atas angka 75 persen.