Sebanyak 10 Jalan Utama di Kota Bogor Ditutup

Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor memberlakukan kebijakan penutupan ruas jalan dan pengalihan arus lalu lintas, mulai Kamis (1/7/2021) malam - foto Ant

BOGOR – Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bogor Jawa Barat (Jabar), melalui jajaran Polresta Bogor Kota, memberlakukan penutupan ruas jalan dan pengalihan arus lalu lintas di 10 lokasi di jalan utama Kota Bogor. Penutupan dilakukan mulai Kamis (1/7/2021) malam, pada pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, dari hasil evaluasi Satgas COVID-19 diputuskan, pelaksanaan kebijakan ganjil-genap kendaraan bermotor pada akhir pekan di Kota Bogor, diganti dengan kebijakan penutupan ruas jalan dan pengalihan arus lalu lintas pada malam hari.

Susatyo Purnomo Condro, selaku wakil ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor menjelaskan, lokasi penutupan ruas jalan dan pengalihan arus lalu lintas ini diberlakukan di sepanjang Jalan Raya Pajajaran. Tepatnya, mulai dari perempatan Warung Jambu di Bogor Utara hingga di pertigaan Sukasari dekat Lippo Plaza Ekalokasari di Bogor Timur.

Penutupan total ruas jalan dan pengalihan arus lalu lintas juga diberlakukan di jalan lingkar Kebun Raya Bogor yakni Jalan H Juanda, Jalan Jalak Harupat, Jalan Raya Pajajaran, dan Jalan Raya Otista, yang sering disebut sistem satu arah (SSA), serta di Jalan Pemuda hingga bundaran Air Mancur.

Menurut Susatyo, pada pemberlakuan penyekatan total kendaraan bermotor dan pengalihan arus lalu lintas tersebut, Polresta Bogor Kota menyiapkan 10 lokasi penutupan ruas jalan, meliputi, Perempatan Warung Jambu di Jalan Raya Pajajaran, Simpang McD Lodaya di Raya Pajajaran, Simpang Tugu Kujang di Jalan Raya Pajajaran, Simpang Sukasari dekat Plaza Ekalokasari, Bunderan Air Mancur di Jalan Sudirman.

Lihat juga...