Satgas Covid-19 Sikka Diminta Persuasif dalam Tunaikan Tugas
Editor: Makmun Hidayat
“Kita percaya bahwa hukum bisa menciptakan keadilan. Dilaporkan atas nama Satgas dan tidak apa-apa dilaporkan dan akan saya koordinasikan,” tuturnya.
Robi menegaskan, dalam waktu dekat akan memanggil para pihak untuk mencari jalan keluar secara kekeluargaan. Tetapi, lanjutnya, kalau pihak korban merasa perlu menempuh proses hukum tidak apa-apa.
Sementara itu, Koordinator Tim Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Komnas PHD dan HAM NTT, Senopati Idara, SH menyebutkan kliennya pun telah dilaporkan oleh Satgas Covid-19 ke Polres Sikka tanggal 6 Juli 2021.
Senopati menyebutkan, kliennya Emanuel Manda bersama sang istri Novayanti Afrida Piterson dan Dino selaku asisten di bengkel motor telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dengan adanya laporan tersebut.
“Klien kami diminta memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah atau melanggar protokol kesehatan atau melawan petugas Tim Gabungan Covid-19 Kabupaten Sikka,” ungkapnya.
Senopati menegaskan, kliennya Emanuel Manda pun sebelumnya telah melaporkan dugaan pengeroyokan dan pemukulan yang dilakukan tim patroli gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Sikka di rumahnya yang juga sebagai kios dan bengkel motor.