Pemotongan Hewan Kurban di Sleman Wajib di RPH-R

Kemudian pengaturan jarak minimal satu meter dan tidak saling berhadapan antarpanitia.

“Dalam proses perobohan dan penyembelihan yang tidak memungkinkan jarak minimal satu meter antarorang maka penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dimaksimalkan dan pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik,” katanya.

Ia mengatakan, dalam pelaksanaan pemotongan kurban penerapan “higiene personal” panitia pemotongan hewan kurban harus menggunakan APD seperti masker. sarung tangan sekali pakai, apron, dan penutup alas kaki/sepatu (cover shoes).

“Penanggungjawab kegiatan mengedukasi setiap panitia untuk menghindari berjabat tangan, menyentuh muka termasuk mata, hidung, telinga dan mulut, melakukan cuci tangan pakai sabun atau menggunakan ‘hand sanitizer‘, serta menyediakan fasilitas cuci tangan/’hand sanitizer‘,” katanya.

Selanjutnya panitia melakukan pembersihan tempat pemotongan dan peralatan yang akan maupun telah digunakan dengan disinfektan, membuang kotoran dan/atau limbah pada fasilitas penanganan kotoran/limbah.

Setelah dari tempat pemotongan harus segera membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian) sebelum kontak langsung dengan keluarga/orang lain dan selama kegiatan pemotongan berlangsung dilarang makan dan minum, serta memperhatikan etika batuk]bersin/meludah.

“Setiap panitia dianjurkan untuk melakukan pemeriksaan Swab Antigen atau GeNose atau tes lainnya sesuai dengan standar kesehatan yang berlaku,” katanya.

Setiap panitia, kata dia, harus melakukan pengukuran suhu tubuh dengan menggunakan thermogun dan panitia tidak memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/ batuk/pilek/sesak nafas.

Lihat juga...