Masuk Level 4, Sikka Terapkan PPKM Darurat
Editor: Makmun Hidayat
MAUMERE — Kabupaten Sikka merupakan satu dari 3 wilayah selain Kota Kupang dan Kabupaten Sumba Timur di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV.
“Mulai hari ini kita akan memberlakukan PPKM Level IV hingga tanggal 2 Agustus 2021 nanti,” kata Bupati Sikka,, Fransiskus Roberto Diogo saat ditemui di Kota Maumere, Senin (26/7/2021).
Robi sapaannya menjelaskan, hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Katimantan, Sutawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Dia tambahkan, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar untuk sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan dilakukan secara daring atau online.
“Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial sepenuhnya dilakukan dari rumah atau work from home. Sektor esensial tertentu dapat berlangsung dengan ketentuan,” ucapnya.
Mantan Camat Nelle ini mengatakan, sektor esensial seperti keuangan, perhotelan, teknologi komunikasi dan informasi dan industri ekspor tetap beraktivitas dengan pembatasan karyawan hingga 50 persen.
Dia menjelaskan, esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya, diberlakukan maksimal 25 persen staf bekerja dari rumah dengan protokol kesehatan secara ketat.
“Sektor kesehatan, keamanan dan ketertiban, dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian. Sektor energi, penanganan bencana, transportasi,logistik dan distirbusi dapat beroperasi 100 persen stafnya tetapi untuk bagian adiministrasi dibatasi maksimal25 persen,” terangnya.
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 NTT, Marius Ardu Jelamu, kepada media mengungkapkan, ada sejumlah alasan kenapa 3 wilayah di NTT masuk penerapan PPKM Level IV.
Marius mengatakan, terjadinya peningkatan persentase kumulatif kasus terkonfirmasi positif Covid-19, Provinsi NTT tertinggi di luar Jawa Bali yakni sebesar 77,4 persen serta kasus aktif terbesar mencapai 11.38 persen.
“Peta sebaran sekuen varian delta terbesar di NTT mencapai 40 kasus, di luar Jawa dan Bali. Bed Occupancy Ratio (BOR) dan konversi tempat tidur (TT) pada 22 Juli 2021, di atas standar WHO atau melebihi dari 60 persen,” terangnya.
Marius menjelaskan, BOR dan konversi tempat tidur untuk 3 wilayah tersebut yakni Kabupaten Sikka dengan 76 persen, Sumba Timur dengan 75 persen dan Kota Kupang dengan 73 persen.
Kata dia, persentase capaian vaksinasi di Kabupaten Sikka dan Sumba Timur di bawah rata-rata nasional. Lanjutnya, pemerintah daerah harus merespons dengan lebih ketat dan pengendalian mobilitas warga untuk kendalikan lonjakan kasus.
“Perlu dilaksanakan percepatan vaksinasi di wilayah Provinsi NTT. Hingga saat ini pengunaan vaksin di NTT secara nasional masih rendah,” ungkapnya.