Korupsi Pajak Air Tanah, Pejabat Lampung Tengah Disidang
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, jaksa Yunizar, dalam perkara tersebut dengan pasal berlapis. “Mendakwa terdakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 dan Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” kata jaksa Yogi, di Bandarlampung, Kamis (29/7/2021).
Perbuatan terdakwa tersebut terjadi, saat menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Tengah pada 2016-2018. Saat itu, PT GGP, selaku wajib pajak telah membayar pajak air tanah kepada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Lampung Tengah sebanyak 208 sumur. Di antaranya, pabrik nanas sepuluh sumur, power plant empat sumur, pabrik tapioka empat sumur, kandang sapi sembilan sumur, perumahan 27 sumur, dan kebun 154 sumur. “Total pembayaran pajak air tanah adalah sebanyak 208 sumur,” jelas jaksa.
Dari pembayaran pajak air tanah tersebut, terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi, sehingga mengalami selisih saat penyetoran dari BPPRD ke kas daerah. Pada 2017 triwulan III, PT GGP telah membayar pajak air tanah sebesar Rp739.737.634, triwulan IV sebesar Rp423.000.269, tahun 2018 triwulan I sebesarRp353.532.742, triwulan II sebesar Rp344.454.011, dan triwulan III sebesar Rp569.902.044.
“Dari pajak tahun 2017 triwulan III disetor BPPRD ke kas daerah sebesar Rp429.845.466, triwulan IV sebesar Rp223.016.995, tahun 2018 triwulan I sebesar Rp247.152.970, triwulan II sebesar Rp206.149.489, dan triwulan III sebesar Rp341.419.576,” rinci Jaksa Yogi lebih lanjut.