Petunjuk Teknis PPDB Kurang Jelas, Sekolah dan Wali Murid Kebingungan

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

YOGYAKARTA – Sejumlah sekolah di Kota Yogyakarta menyayangkan atas sejumlah ketentuan dalam proses penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang ditetapkan Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta tahun 2021 ini.

Salah satunya adalah terkait Petunjuk Teknis (Juknis) yang dinilai tidak jelas, serta mudah berubah-ubah. Selain mengakibatkan masyarakat khususnya wali murid serta calon siswa kebingungan, hal ini juga dinilai membuat sekolah kesulitan menerjemahkan Juknis tersebut.

Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan, sekaligus Sekretaris Panita PPDB SMP Negeri 9 Yogyakarta, Sumarjo, mengatakan, salah satu contoh ketidakjelasan Juknis tersebut adalah terkait syarat nilai Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD) sebagai tolok ukur seleksi siswa jalur mutu/prestasi.

Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan sekaligus Sekretaris Panitia PPDB SMP Negeri 9 Yogyakarta, Sumarjo, Kamis (24/6/2021). Foto: Jatmika H Kusmargana

“Di Kota Yogyakarta, Dinas Pendidikan mengeluarkan surat keterangan semacam ijazah nilai ASDP. Tapi di tingkat kabupaten seperti Bantul kan tidak. Sehingga muncul pertanyaan, apakah siswa yang berasal dari luar daerah harus menyertakan surat pernyataan atau tidak,” katanya, Kamis (24/6/2021).

Menurut Sumarjo, hal ini mengakibatkan pihak sekolah harus aktif melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan terkait. Jika tidak, maka yang terjadi adalah munculnya perbedaan kebijakan antar tiap sekolah, yang dapat membingungkan wali murid atau calon siswa itu sendiri.

“Hal lain misalnya soal syarat Kartu Keluarga (KK). Bagi siswa yang mencetak KK sendiri, tidak disebutkan apakah harus mencantumkan bukti dari Dinas Dukcapil. Sehingga terkadang membuat orang tua atau wali murid harus mondar-mandir mengurus syarat tersebut,” bebernya.

Lihat juga...