Miliki Sabu dan Senjata Api, WNA Prancis Divonis 16 Bulan Penjara

WNA Prancis, Rayan Jawad Henri Bitar, saat ditunjukan kepada wartawan oleh pihak kepolisian seusai diamankan - foto Dok Ant

Sebelumnya, terdakwa ditangkap jajaran Polda Bali pada 21 Maret 2021 sekitar pukul 19.30 WITA, di Vila Kharisma No. 10 A Jln. Umalas Klecung, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung. Dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 4,81 gram. Saat diinterogasi terdakwa mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama Mang Adi (DPO) dengan cara memesan lewat WhatsApp (WA) dan mentransfer uang ke rekening Mang Adi sebesar Rp800 ribu. Selain itu, juga ditemukan senjata api laras panjang beserta amunisi-nya. (Ant)

Lihat juga...