Hentikan Siaran Analog, Kominfo Optimasi Dividen Digital Frekuensi 700MHz

ilustrasi Televisi digital - foto Ant 
JAKARTA – Kementerian Komunikasi, akan melakukan optimasi pada dividen digital di pita frekuensi 700MHz, hasil dari penghentian siaran televisi analog. Penghentian tersebut direncanakan dilakukan secara bertahap mulai pertengahan tahun ini.
“Implementasi sistem penyiaran digital akan menghasilkan efisiensi spektrum radio pada pita frekuensi 700MHz atau umumnya dikenal sebagai digital dividen. Kita semua telah ketahui yang saat ini (pita frekuensi 700MHz) seluruhnya digunakan hanya untuk siaran televisi analog,” kata Menteri Kominfo, Johnny G. Plate, Jumat (11/6/2021).

Dividen digital pada pita frekuensi tersebut, akan digunakan untuk layanan telekomunikasi seluler. Mengutip data Boston Consultant Group pada 2017 lalu, Kominfo melihat estimasi efek berganda yang dihasilkan, jika Indonesia mengalihkan dividen digital untuk keperluan telekomunikasi seluler pita lebar. Bahkan dampaknya diyakini akan sangat besar.

Dalam lima tahun ke depan, dividen digital tersebut bisa menaikkan Produk Domestik Bruto sekitar Rp443 triliun, pajak sekitar Rp77 triliun dan menciptakan lebih dari 230.000 lapangan kerja baru serta 181.000 unit usaha baru.

Secara bertahap, analog switch off atau migrasi siaran televisi dari analog ke digital akan dimulai pada 17 Agustus mendatang. Indonesia menggunakan metode seleksi untuk penyelenggara multiplexing di 22 provinsi. Sementara itu, metode evaluasi penyelenggara multiplexing diterapkan di 12 provinsi. Kominfo menjelaskan, penyelenggara dan ekosistem perlu memahami bahwa penyelenggara multiplexing masih bisa bersiaran karena 50 slot multiplexing akan dikelola pemerintah.

Lihat juga...