Forkopimda Bekasi Keluarkan Instruksi Bersama Karantina Wilayah RT/RW

Editor: Makmun Hidayat

BEKASI — Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Rahmat Effendi, menyampaikan pascalebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah, peningkatan Covid-19 di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat masih terjadi. Peningkatan kasus masuk di Dinas Kesehatan setempat 2,1 persen. Dan, angka kesembuhan 98 persen.

Upaya penanggulangan terus dilakukan, bahkan Wali Kota Bekasi, Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota dan Komandan Kodim 0507/Bekasi mengeluarkan surat instruksi bersama tentang pelaksanaan karantina wilayah RW/RT sebagai upaya pengendalian dan penanganan Covid-19.

“Upaya ini masih dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mikro di Kota Bekasi,” ungkap Rahmat Effendi, Jumat (11/6/2021).

Instruksi ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah se-Kota Bekasi, Camat, Lurah, Kepala Puskesmas, Kepala Kepolisian Sektor se-Kota Bekasi, Komandan Rayon Militer se-Kota Bekasi serta Bhabinkamtibmas se-Kota Bekasi untuk menjalankan tugas pengendalian.

Adapun tugas instruksi bersama tersebut, mengidentifikasi permasalahan dan peluang dalam penanganan laju penyebaran Covid -19 di tingkat RW/RT pada PPKM Mikro di wilayah Kota Bekasi. Melakukan kesiapan ketersediaan sarana prasarana kesehatan dan pemenuhan alat material kesehatan untuk mendukung pelaksanaan karantina wilayah tingkat RW/RT.

Selanjutnya melaksanakan karantina wilayah tingkat RW/RT dengan pembatasan terhadap aktivitas masyarakat, mulai tanggal 7 Juni 2021 sampai dengan 14 Juni 2021. Optimalisasi posko di wilayah tingkat RW/RT dalam penanganan Covid -19 dengan mengintensifkan penegakan 5M.

Menugaskan aparatur/relawan dalam melaksanakan pemantauan dan pengendalian sebagai upaya penanganan laju penyebaran Covid -19 RW/RT di wilayah melalui koordinasi dengan semua instansi. Bahkan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku apabila terdapat pelanggaran karantina wilayah di tingkat RW/RT.

Lihat juga...