Anggota DPRD Soroti Kebijakan Hari Angkutan Umum di Kota Semarang
Editor: Makmun Hidayat
SEMARANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menetapkan kebijakan Public Transport Day atau Hari Angkutan Umum. Kebijakan ini berlangsung setiap Selasa di periode 8 Juni hingga 6 Juli 2021.
Penerapan tersebut bersifat wajib bagi para ASN di Pemkot Semarang, sementara bagi masyarakat sebagai imbauan, namun ada sejumlah catatan yang harus diperhatikan.
“Meski kebijakan tersebut kita nilai baik, untuk mendukung penggunaan transportasi publik, namun yang menjadi pertanyaan, apakah jumlah transportasi umum yang ada di Kota Semarang sudah cukup memadai menampung seluruh warga Kota Semarang, terutama saat jam padat berangkat dan pulang bekerja,” papar Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Mualim, saat dihubungi di Semarang, Selasa (1/6/2021).
Dirinya meminta Pemkot Semarang untuk mempersiapkan sarana dan prasarana, yang dibutuhkan untuk menunjang kebijakan tersebut. “Jadi jangan sampai kebijakan baru, justru menimbulkan persoalan baru. Sarana dan prasarana pendukung harus diperhatikan,” terangnya.
Mualim mencontohkan, apakah armada transportasi publik yang ada saat ini bisa mengantar dalam waktu yang hampir bersamaan, karena jumlah ASN dan warga Semarang yang beraktivitas per hari, angkanya pasti tidak sedikit.
“Lalu misalkan ASN, tidak menggunakan transportasi umum dan memilih menggunakan sepeda. Ada tempat parkir sepeda yang harus diperhatikan. Apakah ini sudah disiapkan. Nantinya kira-kira sepeda akan diparkir dimana. Disisi lain dibalik kebijakan tersebut, apakah ada sanksi yang tidak mematuhinya,” lanjutnya.
Beragam pertanyaan ini, harus bisa disiapkan jawabannya dalam bentuk yang nyata. “Pemkot Semarang masih ada waktu sekitar satu minggu, untuk mempersiapkan kebijakan ini. Jangan sampai dengan kebijakan ini ada pro kontra dan kendala,” tegasnya.