Sejumlah Area Publik di Palembang Ditutup Satpol PP

Pemasangan spanduk penutupan taman Kambang Iwak oleh Satpol PP Palembang, Minggu (2/5/2021) – Foto Ant

PALEMBANG – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, menutup sejumlah area publik dan destinasi wisata di kota tersebut. Hal itu untuk mencegah kerumunan masyarakat, karena wilayah tersebut masih berada di zona merah COVID-19.

Area-area yang ditutup tersebut Benteng Kuto Besak (BKB), Tamang Kambang Iwak (KI Besar) dan Taman Kelengkeng. Penutupan dilakukan dengan pemasangan spanduk serta penjagaan personel. “Penutupan ini sesuai Perwali Kota Palembang Nomor 27 Tahun 2020 tentang larangan mengadakan kerumunan di tempat fasilitas umum selama pandemi COVID-19,” kata Kepala Satpol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya, Minggu (2/5/2021).

Area-area tersebut ramai didatangi warga pada pagi maupun sore hari, terutama selama Ramadan. Bahkan untuk Taman Kambang Iwak, selalu dipadati hingga ribuan orang warga setiap ketika akhir pekan.

Larangan itu juga berpijak pada Peraturan Daerah (Perda) No.44/2002, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dengan melarang aktivitas pedagang kaki lima. Para pedagang kaki lima yang biasanya memadati area itu, sudah diminta untuk mematuhi larangan berdagang yang telah dipasang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa menambahkan, penutupan area publik tersebut untuk mengoptimalkan pencegahan yang dijalankan satgas COVID-19. “Selain optimalisasi posko PPKM mikro di kelurahan, perlu juga menutup tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan yang cukup tinggi,” kata Ratu Dewa.

Ratu Dewa menyebut, telah meminta dinas-dinas agar memetakan tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Dan kebijakan penutupan baru akan dicabut jika Palembang sudah turun ke zona oranye. (Ant)

Lihat juga...