Pengawasan Pemudik di Sleman hingga Tingkat RT

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Sleman, Budiharjo, mengatakan, sampai Rabu (5/5) pemerintah belum menerima laporan dari kelurahan mengenai kedatangan pemudik di wilayahnya.

“Belum ada pemudik yang datang. Kami terus melakukan pemantauan dan pengawasan kemungkinan adanya pemudik yang datang ke Sleman,” katanya.

Sesuai dengan Instruksi Bupati Sleman No.10 dan No.11/INSTR/2021 mengenai perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro di Sleman, ia menjelaskan, warga yang mudik harus mengantongi dokumen perjalanan yang dipersyaratkan dan menjalani prosedur karantina.

“Mereka dikarantina selama lima hari atau 5×24 jam dengan protokol kesehatan yang ketat. Biaya karantina dibebankan kepada pelaku perjalanan sementara kalurahan hanya menyediakan lokasi karantina,” katanya. (Ant)

Lihat juga...