Mal di Banjarmasin Hanya Layani Kebutuhan Pokok dan Farmasi
Kota Banjarmasin memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau PPKM mikro sejak 3 sampai 24 Mei 2021. Satgas Penanganan Covid-19 kembali menggiatkan penegakan disiplin dan sanksi di seluruh kelurahan pada tatanan lingkup RT.
Seluruh cafe dan rumah makan hanya boleh buka sampai pukul 22.00 WITA. Sedangkan jam operasional mal, tempat hiburan malam (THM) dan biliar sampai pukul 21.00 WITA dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Sedangkan seluruh kegiatan mengumpulkan banyak orang termasuk halalbihalal, walimah perkawinan dan sebagainya, dilarang. (Ant)