Kepatuhan Warga Babel Jalankan Prokes, Rendah

PANGKALPINANG  – Tingkat kepatuhan warga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dalam menjalankan protokol kesehatan (prokes) masih rendah menurut Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat.

Menurut Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Bangka Belitung, Andi Budi Prayitno di Pangkalpinang, Minggu, hasil monitoring mingguan per 22 April 2021 menunjukkan angka kepatuhan warga mengenakan masker hanya 57,3 persen, jauh lebih rendah dari angka rerata nasional 88,83 persen.

Kota Pangkalpinang tercatat sebagai daerah dengan angka kepatuhan mengenakan masker paling rendah di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan tingkat kepatuhan warga 46,15 persen.

Tingkat kepatuhan warga menjaga jarak dan menghindari kerumunan di Kepulauan Bangka Belitung juga rendah, hanya 59,0 persen, di bawah rerata nasional 87,25 persen.

“Tingkat kepatuhan masyarakat menjaga jarak dan menghindari kerumunan terendah juga berada di Kota Pangkalpinang dengan 53,85 persen,” kata Andi.

Dia mengemukakan pentingnya pengenaan sanksi yang menimbulkan efek jera dalam upaya meningkatkan disiplin warga menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

“Kami mendukung kebijakan pemerintah provinsi menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan guna meningkatkan kesadaran masyarakat,” katanya.

Menurut dia, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengajukan revisi Peraturan (Perda) Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat menerapkan protokol kesehatan.

“Revisi perda yang menuangkan sanksi bagi pelanggar prokes (protokol kesehatan) ini tentunya akan menimbulkan efek jera dan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi prokes,” katanya.

Lihat juga...