‘Curhat Mas Adhi’, Cara Kejari Semarang Tingkatkan Pelayanan
Editor: Koko Triarko
SEMARANG – Punya persoalan terkait hukum dan ingin curhat, tapi bingun mau mengadu ke mana? Kini, tidak perlu bingung lagi. Semua pengaduan terkait permasalahan hukum, bisa disampaikan melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor) ‘Curhat Mas Adhi’, yang digagas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.
“Pelayanan berbasis teknologi informasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya respons Kejari Kota Semarang menjawab pertanyaan dan keluhan masyarakat terkait persoalan hukum,” papar Kepala Kejari Kota Semarang, Transiswara Adhi, saat ditemui di kantornya di Semarang, Rabu (5/5/2021).
Dijelaskan, pihaknya menginisiasi aplikasi tersebut, untuk memudahkan akses pelayanan publik bagi warga Semarang secara luas. Mengingat kebutuhan masyarakat terkait persoalan hukum cukup tinggi, sehingga diharapkan melalui aplikasi tersebut dapat terlayani dengan baik.
Tercatat, sejak diperkenalkan pada pertengahan April 2021 lalu, sudah ada 341 curhatan yang disampaikan masyarakat.
“Isinya beragam, ada yang bertanya soal proses perkara, namun kami tentu memiliki batasan dalam menyampaikan informasi. Termasuk yang tanya masalah umum di Semarang juga banyak,” terangnya.
Selain itu, juga banyak yang bertanya soal pelayanan informasi tilang, penyuluhan dan penerangan hukum, pelayanan hukum datun, pelayanan pengaduan masyarakat, pelayanan kemahasiswaan seperti KKN/KKP/Magang, terkait pelayanan titip pakai dan pengembalian barang bukti, hingga masalah kemacetan jalan dan menciptakan layanan prima di instansi hukum,” tandasnya.
Adhi, panggilan akrab Kajari Semarang, menandaskan melalui layanan tersebut diharapkan masyarakat bisa mendapatkan pelayanan hukum secara gratis, cepat dan tepat.