Tiga Pengusaha Ditangkap, Diduga Naikkan Harga Bahan Bangunan

KUPANG — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menangkap tiga pengusaha penjual bahan bangunan yang memanfaatkan momentum bencana untuk menaikkan harga bahan bangunan.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B mengatakan bahwa tiga pengusaha itu ditangkap pada pukul 14.00 WITA siang tadi.

“Para pelaku usaha itu sudah kami amankan tadi karena diduga menaikkan harga bahan bangunan dengan sengaja,” katanya kepada wartawan di Kupang, Rabu (7/4/2021).

Tiga pelaku usaha itu, antara lain MM yang tokonya bernama UD SJL di jalan Lalamentik No 47, Oebobo dan Jalan. H.R Koro, Oepura Karena menjual paku payung dari harga normal Rp27.000 per kilogram (kg) menjadi Rp45.000 per kg.

Pengusaha kedua berinisial NA dengan toko UD DP di Jalan Fektor Fonay di kelurahan Maulafa. Pelaku menjual seng 0,20 gajah duduk dari harga normal Rp53.000 per lembar menjadi Rp68.000 per lembar.

Kemudian seng 0,30 Calisco dari harga normal Rp70.000 menjadi Rp90.000 per lembar, kemudian yang terakhir adalah paku payung dari harga awal Rp27.000 per kg menjadi Rp40.000 per kg.

Pelaku ketiga berinisial AK RB dengan nama toko UD KS di Kuanino dengan menjual triplex 6 milimeter dari harga normal Rp78.000 per lembar naik menjadi menjadi Rp100.000 per lembar.

Para pelaku itu ujar Kabid Humas Polda NTT saat ini tengah ditahan untuk diperiksa lebih lanjut.

Ketiganya diduga melanggar UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan ancaman hukuman penjara 5 bulan atau denda minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp25 milyar.

Pasal 8 dan 9 tentang dilarang menaikkan harga sebelum melakukan obral dan diancam dengan ancaman penjara 2 tahun denda Rp500 juta.

Lihat juga...