Pentingnya Peningkatan Inovasi untuk Mencapai Kedaulatan Iptek
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
Fasilitas ini ditujukan pada badan atau pelaku usaha selain yang menjalankan usaha berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan.
“Pemberian fasilitas ini dibagi menjadi dua. Yaitu 100 persen untuk pembiayaan litbang dan boleh ditambah 200 persen lagi, jika memenuhi ketentuan tertentu,” ucap Ismunandar.
Penambahan 50 persen lagi jika litbang menghasilkan paten dan hak PVT di dalam negeri, penambahan 25 persen lagi jika litbang juga menghasilkan paten dan hak PVT di luar negeri.
Penambahan 100 persen jika mencapai tahap komersialisasi dan tambahan 25 persen terakhir adalah jika litbang yang menghasilkan paten atau hak PVT dan/atau mencapai tahap komersialisasi dilakukan melalui kerjasama dengan lembaga litbang pemerintah dan/atau lembaga pendidikan tinggi Indonesia.
“Harapannya, dengan kerjasama di bidang riset serta fasilitas dari pemerintah akan memudahkan hilirisasi produk sekaligus juga menjaga atau meningkatkan produk berbasis penelitian,” tandasnya.
Sekretaris Deputi Bidang Penggunaan Riset dan Pengembangan Kemristek/BRIN, Prakoso, menjelaskan untuk pengajuan fasilitas tax deduction ini, pelaku usaha harus mempersiapkan dua hal, yaitu proposal litbang sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Kemristek/BRIN dan surat keterangan fiskal yang bisa didapatkan di laman Dirjen Anggaran, untuk diunggah di OSS.
“Litbang ini harus memenuhi kriteria antara lain, bertujuan untuk memperoleh penemuan baru, didasarkan pada konsep atau hipotesa orisinal, memiliki ketidakpastian atas hasil akhirnya, terencana dan memiliki anggaran serta bertujuan menciptakan sesuatu yang bisa ditransfer secara bebas atau diperdagangkan di pasar,” paparnya.