Pemkot Diminta tak Ubah Nilai Sejarah Eks Penjara Koblen

Dinas Perdagangan Kota Surabaya mengeluarkan Surat Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R) Nomor 503/01.0/436/7.21/2021 kepada PT Nampi Kawan Baru selaku pengelola Pasar Buah Koblen pada 14 Januari 2021 dan wajib daftar ulang pada 14 Januari 2026.

Kepala Disbudpar Surabaya Antiek Sugiharti sebelumnya mengatakan keberadaan Pasar buah di sekitar bekas Penjara Koblen merupakan cagar budaya tipe C, tapi di dalam undang-undang yang baru tidak memakai tipe C. “Kalau di undang-undang yang baru sudah tidak memakai tipe (C),” ujarnya.

Ia menjelaskan sesuai undang-undang maupun perda, pihaknya merekomendasikan agar bekas Penjara Koblen digunakan untuk kepentingan pemanfaatannya. “Jadi kami lebih kepada pemeliharaan atau menjaga keberadaan cagar budaya itu,” katanya.

Kalau untuk zona atau pelaksanaannya, menurut dia, sesuai peruntukan, sesuai tata ruang yang ada. “Kalau itu memang peruntukannya untuk jasa perdagangan, ya digunakan untuk perdagangan. Kalau peruntukannya untuk perumahan, ya untuk perumahan. Jadi secara hukum seperti itu,” katanya. (Ant)

Lihat juga...